Bagaimana hukum membaca basmalah dalam surah al-Fatihah ketika shalat? Dan kalau wajib, apakah harus dikeraskan bacaannya? Sebelum menjawab pertanyaan ini akan dibahas mengenai status surah al-Fatihah dalam shalat.
Membaca Surah al-Fatihah merupakan rukun shalat, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Hal ini didasarkan pada Hadits Nabi SAW berikut ini:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ صَامِتٍ يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Dari Ubadah bin Shamit, Nabi SAW menyampaikan padanya bahwa tidak sah shalatnya orang yang tidak membaca surah al-Fatihah”. (HR. Muslim)
Sementara basmalah merupakan ayat dari Surat al-Fatihah. Maka tidak sah jika seseorang shalat tanpa membaca basmalah berdasarkan dengan firman Allah SWT:
“Dan sungguh Kami telah berikan kepadamu (Nabi Muhammad) tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung”. (QS. al-Hijr: 87)
Yang dimaksud dengan ”tujuh ayat yang berulang-ulang”' adalah Surah al-Fatihah. Karena al-Fatihah itu terdiri dari ayat yang dibaca secara berulang-ulang pada tiap-tiap rakaat shalat. Dan ayat yang pertama adalah basmalah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ أُمُّ الْقُرْآنِ وَ أُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِ
Dari Abu Hurairah beliau berkata, Rasalullah SAW bersabda: ”alhamdu lillahi rabbil 'alamin” merupakan induk Al-Qur’an, pokoknya al-Kitab, serta Surah as-Sab'ul Matsani. (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan dalil ini, Imam Syafi'i ra. mengatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari ayat yang tujuh dalam surah al-Fatihah. Jika ditinggalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, maka rakaat shalatnya tidak sah.
قَالَ الشَّافِعِيُّ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ الآيَاتُ السَّابِعَةُ فَإِنْ تَرَكَهَا أَوْ بَعْضَهَا لَمْ تُجْزِهِ الرَّكْعَةُ الَّتِيْ تَرَكَهَا فِيْهَا
“Imam Syafi'i mengatakan bahwa basmalah merupakan tujuh ayat dari surah al-Fatihah. Apabila ditinggalkan atau tidak dibaca sebagian ayatnya, maka rakaatnya tidak cukup.” (Al-Umm, juz I, haL 129)
Karena merupakan bagian dari surah al-Fatihah, maka basmalah ini juga dianjurkan untuk dikeraskan ketika seseorang membaca al-Fatihah dalam shalatnya, sesuai dengan Hadits Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْهَرُ بِالْبَسْمَلَةِ
“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW (selalu) mengeraskan suaranya ketika membaca basmalah (dalam shalat)”. (HR. Bukhari)
Menjelaskan hadits ini, Ali Nayif Biqa'i dalam tahqiq kitab Idza Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi karangan Syeikh as-¬Subki menjelaskan:
"Ibnu Khuzaimah berkata dalam kitab Mushannaf-nya menyatakan, pendapat yang menyatakan sunnah mengeraskan basmalah merupakan pendapat yang benar. Ada hadits dari Nabi SAW dengan sanad yang muttashil (urutan perawi hadits yang sampai langsung kepada Nabi Muhammad SAW), tidak diragukan, serta tidak ada keraguan dari para ahli hadits tentang sahih serta muttashil-nya sanad hadits ini. Lalu Ibnu Khuzaimah berkata, telah jelas dan telah terbukti bahwa Nabi SAW (dalam hadits tersebut) mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat.” (Ma’na Qawl al-Imam al-Muththalibi Izda Shahha al-Hadits Fahuwa Madzhabi, hal. 161)
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa basmalah merupakan sebagian surah dari al-Fatihah, sehingga harus dibaca manakala membaca al-Fatihah dalam shalat. Dan juga basmalah disunnahkan untuk dikeraskan dalam shalat jahriyyah atau shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan suara yakni Maghrib, Isya’ dan Subuh dan beberapa shalat sunnah berjamaah yang dikerjakan pada malam hari.
Sunnah artinya lebih utama dikerjakan tapi tidak sampai pada hukum wajib. Kesunnahan mengeraskan bacaan basmalah ini sebagaimana sunnahnya mengeraskan keseluruhan al-Fatihah dalam shalat jahriyyah tersebut.
Oleh: KH. Muhyidin Abdusshomad
Sumber: Situs PBNU